Bekasi, Beritasatu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menegaskan tak ada kewajiban membagi aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi kepada Pemkot Bekasi. Komposisi 45:55 merupakan porsi kepemilikan aset dan pengelolaan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi yang ada di Kota Bekasi (45 persen), dan selebihnya merupakan pengelolaan aset oleh Pemkab Bekasi (55 persen). Sehingga, kata dia, tidak ada aturan yang mengikat dalam pembagian aset PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi kepada Pemkot Bekasi, meskipun Wali Kota Bekasi telah menyertakan modal kepada PDAM sejak pemekaran wilayah dilakukan. Sedangkan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi saat itu, telah memiliki jaringan pipa dan pelanggan di wilyah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan terkatung-katungnya pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi (Pemkab Bekasi) dengan PDAM Tirta Patriot (Pemkot Bekasi) karena belum ada kesepakatan kedua pemerintah daerah terkait pembagian 45:55 persen dari nilai buku PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi.
Source: Suara Pembaruan December 06, 2019 10:30 UTC