Agenda sidang adalah pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya sempat tertunda. Menanggapi agenda sidang hari ini, Koordinator Persidangan GNPF MUI Nasrulloh Nasution kembali mengingatkan akan pentingnya sidang pembacaan tuntutan hari ini. Baca: Tim Advokat ACTA akan Kawal Sidang Ahok Sampai PutusanNasrulloh mengatakan dengan dibacakannya tuntutan pidana kepada Ahok pagi ini, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak akan bisa mengelak lagi. Sebagaimana diketahui, Kemendagri sempat berdalih pemberhentian sementara terhadap Ahok harus menunggu surat tuntutan JPU. “Segera setelah pembacaan surat tuntutan, mereka (kemendagri) harus memberhentikan Ahok, ini adalah amanat Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”, terangnya.
Source: Republika April 20, 2017 00:22 UTC