Gaji Ke-13 dan THR Cair! - News Summed Up

Gaji Ke-13 dan THR Cair!


Sebelumnya, golongan ini hanya menerima 13 kali gaji, yakni gaji 12 bulan dan gaji ke-13. Bambang mengemukakan besaran gaji ke-13 yang akan dicairkan ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan umum, tanpa tunjangan kinerja. Pencairan gaji ke-13 dan THR dikarenakan landasan hukumnya sudah keluar. "Intinya mulai Kamis, sudah dapat dibayarkan secara bertahap gaji ke-13 dan THR," kata Bambang saat buka puasa bersama wartawan, Jakarta, Rabu (22/6/2016). Bambang menuturkan, THR yang diberikan pemerintah ini merupakan THR yang pertama kali diterima oleh PNS/TNI/Polri.


Source: Kompas June 22, 2016 22:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */