Gambaran Status Darurat Corona di DKI Jakarta - News Summed Up

Gambaran Status Darurat Corona di DKI Jakarta


Menyusul akselerasi kasus corona di wilayahnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada hari ini mengumumkan DKI Jakarta memasuki status Tanggap Darurat. Penetapan status itu menyusul tingginya angka pasien positif virus corona (Covid-19) yang saat ini mencapai 223 orang. Status Tanggap Darurat ini berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dalam mengatasi virus pandemi global itu. "Untuk bisa mengendalikan penyebaran Covid-19 dan harus dikerjakan semua pihak secara disiplin, yaitu jaga jarak aman atau social distancing. Tapi dengan menghentikan penularan, dengan menjalankan social distancing," jelasnya.


Source: Republika March 20, 2020 14:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */