JawaPos.com – Kebijakan ganjil genap (gage) telah berlaku 2 hari pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di DKI Jakarta. Polda Metro Jaya mengklaim kebijakan tersebut efektif mengurai kemacetan. “Pemberlakuan gage sangat efektif dari sisi mengurai kemacetan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Rabu (5/8). Sambodo menuturkan, presentase kemacetan yang berhasil diurai dengan kebijakan gage terbilang besar. “Pasal untuk pelanggar gage yaitu Pasal 287 ayat 1 pelanggaran tentang rambu, UU lalu lintas nomor 22 tahun 2009.
Source: Jawa Pos August 05, 2020 03:05 UTC