REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan penerapan nomor kendaraan ganjil-genap (gage) pada 14 Februari 2024 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional karena merupakan hari pemungutan suara Pemilu 2024. "Sehubungan dengan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 besok, maka aturan ganjil genap ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/2/2024). Ketentuan peniadaan ganjil genap tersebut dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Syafrin mengatakan, meskipun aturan ganjil genap ditiadakan, Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara. Irjen Karyoto memerintahkan jajarannya untuk tetap melaksanakan tugas sesuai pembagian tugas pengamanan Pemilu 2024 yang telah diberikan.
Source: Republika February 13, 2024 18:28 UTC