Lebih lanjut, dia menjelaskan, para tersangka yang dibuatkan laporannya di Polsek Denbar di antaranya, Frit, Benny, Arki, Alang, Kristo dan Obe. Pemecahan dua laporan polisi ini untuk mempercepat perkara agar segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti di pengadilan nantinya. Wisnu Wardana juga menerangkan, kasus ini berawal dari ketersinggungan dari salah satu kelompok tersebut karena dipicu suara knalpot sepeda motor dari salah satu anggota kelompok tersebut. Pada saat satu orang tersebut dipukuli, kebetulan di dalam kos-kosnya tersebut ada orang dan menelepon kawan-kawan yang lainnya meminta bantuan. Pada saat satu orang tersebut dihajar, datanglah kawan-kawan dari orang yang dipukuli tersebut dengan sepeda motor dari arah timur untuk membantu temannya yang dikeroyok.
Source: Jawa Pos January 24, 2017 17:35 UTC