JawaPos.com–Aliran listrik di wilayah Pamekasan dan Sumenep, Madura, Jawa Timur padam akibat gangguan layang-layang yang menyangkut di penghantar 150 kV Ujung–Bangkalan. Sehingga, menyebabkan Gardu Induk Sumenep, Pamekasan, dan Guluk-Guluk padam. ”Kami tidak pernah bosan untuk menyampaikan dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik. Sebab dapat membuat gangguan pada pasokan tenaga listrik, berpotensi bahaya bagi keselamatan masyarakat, dan dapat terancam hukuman pidana sesuai dengan pasal 188 KUHP juncto pasal 408 KUHP, juncto pasal 409 KUHP,” ujar A. Rasyid Naja. Sementara itu, sesuai pasal 188 KUHP juncto pasal 408 KUHP juncto pasal 409 KUHP menyebutkan, bahwa barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir subsider menghancurkan, merusakkan sehingga aliran tenaga listrik tidak dapat digunakan dapat terancam pidana.
Source: Jawa Pos October 10, 2020 16:52 UTC