Gauli Anak Kandung, Polisi Jebloskan Pelaku ke Bui - News Summed Up

Gauli Anak Kandung, Polisi Jebloskan Pelaku ke Bui


JPU mengatakan terdakwa TM dituntut lantaran telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sebut saja Melati, yang diketahui merupakan anak kandungnya sendiri. Untuk diketahui terdakwa TM melakukan tindak pidana pencabulan yang korbannya adalah anak kandungnya sendiri itu, dilaporkan pada Bulan Oktober Tahun 2016 lalu ke pihak kepolisian. Dan pada saat itu pula terdakwa kemudian mengajak korban untuk melayani nafsu bejatnya itu, akan tetapi ajak terdakwa ditolak oleh korban. Namun, terdakwa kemudian memaksa korban yang disertai dengan ancaman tidak akan memberi uang saku, maupun membayar biaya pendidikan korban. Karena takut dengan ancaman dari terdakwa, sehingga korban kemudian terpaksa melayani perbuatan bejat dari ayah kandungnya itu.


Source: Jawa Pos February 12, 2017 03:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */