Jika perlu, pelaku bisa dikenai ancaman hukuman dengan pasal pembunuhan atau pembunuhan berencana. "Melukai atau membunuh itu masuk pada kriteria pasal pembunuhan berencana. Dia mengatakan, jika dikenai pasal pembunuhan yang memiliki hukuman lebih berat, pelaku geng motor yang anarkistis dipastikan akan jera. Jatinegara Timur II, Rawabunga, lima remaja anggota geng motor ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian dan membacok korbannya. Kemudian, sempat viral video pembacokan oleh seorang pemuda yang diduga anggota geng motor, pada pengguna motor yang terjadi di di depan Gang H. Joko, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Source: Republika May 29, 2017 06:00 UTC