Bahkan Presiden Joko Widodo saja menurutnya tidak menunjukan adanya kegentingan yang mengharuskan diterbitkannya Perppu tersebut. Supratman melanjutkan, jika memang negara dalam keadaan genting, sehingga memaksa diterbitkannya Perppu Ormas, mestinya negara mengeluarkan pernyataan soal kondisi darurat yang dihadapi. Sampai saat ini, negara tidak pernah mengeluarkan pernyataan, yang menandakan sebenarnya tidak ada kegentingan. Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Perppu tersebut diterbitkan dengan alasan, UU Ormas tidak memberikan kewenangan yang cukup untuk dapat mengenakan sanksi yang efektif kepada Ormas yang dianggap bertentangan dengan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Source: Republika July 26, 2017 07:52 UTC