Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat menjadi narasumber dalam acara Conference on Indonesian Foreign Policy 2017 di The Kasablanka, Jakarta Selatan, 21 Oktober 2017. TEMPO/Dhemas ReviyantoTEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Advokasi Partai Gerindra melaporkan dugaan pencemaran nama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. "Ada dua laporan yang kami buat," ujar Sekretaris Jenderal Lembaga Advokasi Indonesia Raya Said Bakrie, Senin, 24 Oktober 2017. Said menjelaskan, laporan dibuat untuk mempidanakan pemilik akun Twitter @GuruSocrates dan pemilik akun Facebook atas nama Inas N. Subir. Ia berharap dukungan alat bukti tersebut bisa membantu polisi memburu pelaku pencemar nama Prabowo Subianto.
Source: Koran Tempo October 24, 2017 12:22 UTC