Nilai isi ulang uang elektronik kurang dari Rp 200 ribu tidak dikenai biaya alias gratis. Namun, jika nilai isi ulangnya lebih dari Rp 200 ribu, bank berhak mengenai biaya tambahan maksimal Rp 750 per sekali isi ulang. Saat ini rata-rata nilai isi ulang dari 96 persen pengguna uang elektronik tidak lebih dari Rp 200 ribu. Sebab, masyarakat menengah ke bawah yang biasanya melakukan isi ulang kurang dari Rp 200 ribu tidak dikenai biaya. Misalnya, tetap menggratiskan biaya isi ulang atau menarik biaya isi ulang yang tidak sampai Rp 750 dan Rp 1.500.
Source: Jawa Pos September 22, 2017 06:22 UTC