JawaPos.com–Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, warga diperbolehkan kembali berziarah di tempat pemakaman umum (TPU) mulai Senin (17/5). Anies mengatakan, kegiatan ziarah kubur diizinkan bersamaan dengan dibolehkannya tempat wisata menerima pengunjung tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta. ”Sampai dengan Minggu (16/5) masih dilarang, sesudah itu tempat ziarah kubur dibuka. Kemudian juga tempat wisata kembali tetap 30 persen tapi tidak harus membawa KTP DKI,” kata Anies. Kegiatan ziarah kubur ditiadakan sejak 12 hingga 16 Mei guna menekan kasus penyebaran Covid-19.
Source: Jawa Pos May 14, 2021 10:11 UTC