Gubernur Papua, Terdakwa Suap Gratifikasi Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 bulan Penjara. Ini Kata KPK! - News Summed Up

Gubernur Papua, Terdakwa Suap Gratifikasi Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 bulan Penjara. Ini Kata KPK!


JAKARTA, DIO-TV.COM, Rabu, 13 September 2023 – Gubernur Papua, Lukas Enembe, terdakwa suap gratifikasi dituntut 10 tahun 6 bulan penjara dari Jaksa KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023, Lukas Enembe terima suap gratifikasi Rp46,8 miliar. Dalam sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa KPK menerangkan terdakwa suap gratifikasi Lukas Enembe (56 tahun), menerima uang Rp46,8 miliar periode 2013 – 2023. Lukas Enembe terima gratifikasi Rp1 miliar dari Budy Sultan, Direktur PT indo Papua, melalui Imelda Sun. Lukas Enembe sudah ditangkap KPK, Selasa, 10 Januari 2023, dan Polisi Daerah Papua, bantu proses pemberangkaan penerbangan ke Jakarta.


Source: Republika September 13, 2023 12:35 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */