Gubernur Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2021 Sebesar Rp 1,8 juta - News Summed Up

Gubernur Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2021 Sebesar Rp 1,8 juta


JawaPos.com–Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Jabar tahun 2021 sebesar Rp 1.810.351,36. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Besaran nilai UMP Jawa Barat Tahun 2021 sama dengan nilai UMP Jawa Barat Tahun 2020 yakni sebesar Rp 1.810.351,36. ”Ini dasarnya dari penetapan UMP Jabar untuk 2021,” kata Taufik. Berdasar data BPS Jabar pertumbuhan ekonomi Jabar pada triwulan II 2020 mengalami kontraksi sebesar -5,98 persen (yoy).


Source: Jawa Pos October 31, 2020 23:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */