Gugatan pasangan ini dilakukan karena mengklaim adanya kecurangan di hajatan lima tahunan ini. Saat dikonformasi, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiande mengatakan pihaknya tidak akan mengerahkkan massa ke MK untu mengawal jalannya sidang. “BPN saya pastikan tidak akan ada pengerahan massa,” kata Andre dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (25/5). Andre menambahkan, gugatan yang dilakukan Prabowo-Sandi ke MK telah membuktikan pasangan nomor urut 02 ini taat kepada konstitusi. “Langkah BPN Prabowo-Sandi ini adalah langkah konstitusional sesuai dengan komitmen Pak Prabowo dan Bang Sandi,” ungkapnya.
Source: Jawa Pos May 27, 2019 00:22 UTC