Gugatan Dikabulkan MA, YKMI Desak Jokowi Cabut Edaran Mudik Mensyaratkan Vaksin - News Summed Up

Gugatan Dikabulkan MA, YKMI Desak Jokowi Cabut Edaran Mudik Mensyaratkan Vaksin


Hasil inipun membuat Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mendesak Presiden Jokowi mencabut surat edaran mudik yang mensyaratkan vaksin sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan mudik. “Gugatan uji materi YKMI dikabulkan MA. Kami mendesak Pemerintah untuk menyediakan vaksin halal dan cabut surat edaran (SE) mudik sampai tersedianya vaksin halal untuk masyarakat muslim,” kata Sekretaris Eksekutif YKMI Fat Haryanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 22 April 2022 yang dilansir dari Tempo.co, Minggu (24/4/2022). Putusan MA itu juga berdampak pada Surat Edaran Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Warga Tidak Boleh Dipaksa VaksinSementara Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal wajib dilaksanakan pemerintah.


Source: Koran Tempo April 25, 2022 01:59 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */