JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan gugatan guru honorer kepada menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PAN-RB). ''Seleksi CPNS sudah jalan, tetapi tidak diteruskan dan tidak diberlakukan untuk guru honorer,'' katanya. Ilustrasi: MA kabulkan sebagian gugatan guru honorer. (Syarafuddin/Radar Banjarmasin/Jawa Pos Group)Andi menegaskan, jika Kementerian PAN-RB tetap melanjutkan seleksi CPNS 2018, mereka bisa disebut melanggar hukum. Namun, bagi para guru honorer yang sudah bertahun-tahun menjadi guru, pembatasan usia maksimal tersebut tidak adil.
Source: Jawa Pos December 29, 2018 06:56 UTC