JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo, dikutip dari jawapos.com. Bacaan Lainnya Polisi Sebut Saldo 4 Rekening Indra Kenz yang Diblokir Capai Puluhan Miliar“Sudah (tersangka),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Fakarich tersangka baru dalam kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo, setelah afiliator-nya Indra Kesuma alias Indra Kenz, ditetapkan sebagai tersangka sebulan yang lalu. Penyidik juga menetapkan satu tersangka baru lagi pada tanggal 1 April bernama Brian Edgar Nababan selaku salah satu manajer di aplikasi Binomo. Adapun Fakarich diketahui sebagai guru trading Indra Kenz di Binomo.
Source: Jawa Pos April 04, 2022 20:53 UTC