JawaPos.com- Gara-gara menyetubuhi murid sendiri, seorang guru ekstrakurikuler musik divonis enam tahun penjara. Akibat perbuatan Agung, Ra, 16, siswinya harus kehilangan masa depan. Tak hanya dihukum enam tahun penjara, Agung juga diwajibkan membayar uang denda Rp 100 juta. Pada sidang penuntutan, Sunarti menuntut Agung hukuman sepuluh tahun penjara. Setelah menerima tuntutan tersebut, pihak Agung yang diwakili penasihat hukum (PH) Ahmad Rifai mengajukan pleidoi.
Source: Jawa Pos June 22, 2017 04:30 UTC