Ia mengatakan, sejak awal PKS mendukung PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang salah satu pasalnya tentang larangan eks napi koruptor menjadi caleg. Sebab itu, lanjut Hidayat, PKS langsung menarik lima bacaleg eks napi koruptor. Menurut dia, MA bisa menolak gugatan uji materi yang diajukan sejumlah caleg eks napi korupsi. Sebab, di UU Pemilu, caleg yang eks napi korupsi akan diumumkan ke publik. Ia menambahkan, partai politik pun sudah berkomitmen tidak mencalonkan eks napi korupsi dengan penandatanganan pakta integritas.
Source: Republika September 17, 2018 13:52 UTC