Habib yang lebih dikenal dengan panggilan Habib Rizieq ini dilaporkan atas tuduhan pelecehan terhadap lambang negara, Pancasila. Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan terkait laporan tersebut akan ditindak lanjuti oleh penyidiknya. Terutama berkaitan dengan materi yang dilaporkan terlebih dahulu. Selanjutnya terkait video ceramah Habib Rizieq dalam tabligh akbar yang terdapat di YouTube dua tahun lalu juga akan bekerja sama dengan forensik. Adapun pasal yang dilaporkan yakni perihal tindak pidana penodaan terhadap lambang negara Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dab atau Pasal 57a juncto Pasal 68 UU No 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara yang dilakukan oleh Habib Rizieq.
Source: Republika October 28, 2016 06:03 UTC