Berhentinya darah haid pada usia tertentu itu, dalam ilmu fikih, dikenal dengan istilah iyas. Dan jika pada usia tersebut seseorang masih juga mengeluarkan darah, maka itu tidak dianggap sebagai darah haid. Kalau darah haid dihukumi najis, lantas bagaimana dengan tubuh orang yang sedang mengalami haid? Al-Bukhari menyebutkan sebuah komentar dari Ibrahim an-Nakha'i, tidak ada salahnya seorang perempuan yang haid membaca ayat Alquran. Bahkan Ibnu Taimiyah, seperti dikutip oleh Syekh Muhammad al-Utsaimin dalam Fiqh Mar'ah al-Muslimah, menyatakan tidak ada satupun sunnah yang melarang perempuan haid membaca Alquran.
Source: Republika January 31, 2017 08:10 UTC