JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Hukum Tata Negara, Satya Arinanto mengatakan, penggunaan hak angket oleh DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa ditafsirkan sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, hak angket bisa diarahkan terhadap KPK yang merupakan lembaga independen atau lembaga negara. "Sifatnya kan rekomendasi saja, tetapi yang melaksanakan itu lembaga yang bersangkutan dan pemerintah. "Waktu itu, angket itu usul DPR ditambah, tidak hanya meminta keterangan kepada pemerintah tetapi juga ditambah lembaga pelaksana UU. "Subjeknya keliru karena secara historis hak angket itu dulu hanya dimaksudkan untuk pemerintah," ujar Mahfud.
Source: Kompas July 08, 2017 06:56 UTC