JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Evi Laila Kholis menyatakan, putusan hakim praperadilan yang menggugurkan gugatan Setya Novanto, sudah sesuai dengan tujuan hukum, yakni menciptakan kepastian hukum. (Baca juga : Hakim Gugurkan Gugatan Praperadilan Setya Novanto)Dia meminta semua pihak menghormati putusan praperadilan dan perkara pokok yang tengah disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kusno, hakim tunggal praperadilan sebelumnya menyatakan, gugatan praperadilan yang diajukan Novanto terhadap KPK gugur. "Menetapkan, menyatakan permohoan praperadilan yang diajukan oleh pemohon (Setya Novanto) praperadilan gugur," kata Kusno. Kompas TV Sidang perdana kasus dugaan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto terpaksa diskors.
Source: Kompas December 14, 2017 06:56 UTC