Tempo/Avit HidayatTEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim yang menangani perkara dugaan pencabulan Saipul Jamil, Ifa Sudewi, menegaskan bahwa penetakan hukuman untuk Saipul berdasarkan kesepakatan bulat. Berdasarkan hasil kesepakatan itu, Ifa mengatakan, majelis hakim memvonis Saipul yang terbukti bersalah melakukan tidak asusila dengan hukuman 3 tahun penjara. AKMAL IHSAN | RINA WBaca juga:Kasus Dugaan Suap Saipul Jamil, Hakim Ifa Diperiksa KPKKasus Teman Ahok, Bos KPK: Surat Penyelidikan Diteken Besok "Vonis itu berdasarkan kesepakatan, fakta-fakta hukum yang termuat di peradilan," kata dia di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Rabu, 22 Juni 2016. Rabu, 22 Juni 2016 | 23:02 WIBTerdakwa Saipul Jamil sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 14 Juni 2016.
Source: Koran Tempo June 22, 2016 15:56 UTC