Salah satu peserta, hakim yang menyidangkan kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Wongso, yakni Binsar M Gultom yang saat ini masih aktif menjadi hakim Pengadilan Tinggi Banten masuk pada kelompok sesi kedua. Salah satu panelis menanyakan soal perbedaan persepsi penerimaan hakim agung, Binsar berpendapat karena MA lebih mengetahui kebutuhan hakim agung di MA, seharusnya KY memenuhi kebutuhan hakim agung yg dibutuhkan oleh MA. 53/2016 yg meminta agar seleksi calon hakim agung yang dilakukan KY berpedoman kepada kebutuhan MA. “Pertama rekrutmen hakim dilakukan untuk memperoleh calon hakim yang memiliki jujur, berintegritas baik, independen dan punya pengetahuan serta kemampuan yang cukup,” kata Abdul Haris. Antara lain memastikan terciptanya soliditas Komisioner KY. Kemudian meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan MA karena KY menyatakan sebagian besar rekomendasinya tidak dijalankan, namun MA menganggap KY terlalu ikut campur dalam independensi hakim.
Source: Jawa Pos July 21, 2020 01:10 UTC