REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny, Senin (21/8). Dua pekan sebelum putusan, salah satu anggota majelis hakim Mas''ud menjalani ibadah haji. Akibatnya, harus ada hakim yang baru menggantikan anggota majelis hakim. Basuki dan Ng Fenny didakwa menyuap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar sebesar USD 70 ribu dan Rp 4 juta lebih serta menjanjikan Rp 2 miliar. Uang itu untuk mempengaruhi putusan perkara uji materi Undang-undang (UU) nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Source: Republika August 21, 2017 13:52 UTC