Hakim Saudi Sebut Crane Jatuh, Bukan Kesalahan Manusia[MEKAH] Pada Rabu (24/10), pengadilan Saudi membebaskan perusahaan Saudi Bin Laden Group dari kewajiban membayar ganti rugi akibat crane atau derek yang jatuh dan mengakibatkan korban jiwa di Masjidil Haram. Hakim menyatakan jatuhnya derek bukan akibat kesalahan manusia. Pengadilan juga mempelajari dengan saksama laporan Badan Meteorologi dan Lingkungan yang menyatakan derek yang ambruk itu disebabkan hujan deras dan badai. Tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa yang telah melakukan semua tindakan pengamanan yang diperlukan, "kata pengadilan tersebut. Di bawah prosedur pengadilan Saudi, setiap keputusan yang tidak diajukan banding dalam 30 hari menjadi final dan mengikat.
Source: Suara Pembaruan October 25, 2017 04:41 UTC