Hakim Tipikor Bengkulu Dewi Suryana Divonis 7 Tahun Bui - News Summed Up

Hakim Tipikor Bengkulu Dewi Suryana Divonis 7 Tahun Bui


TEMPO.CO, Bengkulu - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dewi Suryana divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara dalam kasus suap pengurusan perkara korupsi. Majelis hakim yang diketuai Hakim Admiral dan anggota majelis Joner Manik dan Agus Salim menyatakan Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi terhadap putusan kasus Wilson mantan Kepala DPPKAD Kota Bengkulu pada 2016. Putusan terhadap Dewi Suryana lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yang menuntut 10 tahun penjara. "Apapun yang telah diputuskan majelis hakim dalam persidangan merupakan kewenangan majelis, klien kita menerima yang artinya kita menghormati keputusan majelis hakim," kata Panji saat ditemui seusai persidangan. Namun lanjut Panji, Dewi Suryana meminta agar dapat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Singkawang Provinsi Kalimantan Barat.


Source: Koran Tempo February 14, 2018 07:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */