KPK Tak Sependapat dengan Sejumlah Poin Rekomendasi Pansus Angket - News Summed Up

KPK Tak Sependapat dengan Sejumlah Poin Rekomendasi Pansus Angket


TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan lembaganya telah mengirimkan surat balasan terkait draf rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket untuk KPK. Febri mengatakan, meski tidak sependapat dengan beberapa poin dalam rekomendasi tersebut, dalam konteks hubungan kelembagaan, pihaknya tetap menghormati rekomendasi tersebut. Baca: Masinton Pasaribu: KPK Wajib Ikuti Rekomendasi Pansus Hak AngketDalam surat balasan itu, dilampirkan pula empat poin, yaitu aspek kelembagaan, kewenangan KPK, pengelolaan SDM dan keuangan. KPK sebelumnya telah menerima draf rekomendasi Pansus Angket KPK pada 9 Februari 2018. Bambang mengatakan Pansus Hak Angket KPK sepakat tidak merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.


Source: Koran Tempo February 14, 2018 07:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */