Hakim Tipikor Ganjar BI 6 Tahun Kurungan - News Summed Up

Hakim Tipikor Ganjar BI 6 Tahun Kurungan


SURABAYA – Meski menilai bersalah, tetapi hakim memiliki pertimbangan beda tentang hukuman bagi mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI). BI yang jadi terdakwa perkara korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang itu divonis enam tahun penjara potong masa tahanan. Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga mewajibkan BI membayar denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Murti sempat membeber perbuatan korupsi yang mengiringi pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM). Penasihat hukum BI itu juga menyatakan pikir-pikir.


Source: Jawa Pos August 23, 2017 05:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */