Hakim Tolak Eksepsi Bahar bin Smith, Ini AlasannyaBandung, law-justice.co - Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Bahar Smith, terdakwa kasus pengeroyokan dua remaja. Sebagai contoh, hakim menjelaskan dasar penolakan atas keberatan terdakwa terkait pelimpahan pengadilan dari PN Bogor ke PN Bandung. Selain itu, kuasa hukum Bahar bin Smith minta penahanan terdakwa dipindahkan dari ruang tahanan Polda Jawa Barat ke rumah tahanan. Bukan teroris, bukan pelanggar HAM berat," ungkapnya seraya menyayangkan penolakan hakim atas eksepsi terkait dakwaan ganda. Sementara itu, dengan ditolaknya eksepsi ini, majelis hakim menilai semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dapat dijadikan dasar dalam pemeriksaan terdakwa.
Source: Media Indonesia March 21, 2019 09:45 UTC