JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menolak seluruh keberatan yang disampaikan terdakwa Miryam S Haryani dan pengacaranya. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor berwenang mengadili dan memutus perkara terhadap terdakwa Miryam S Haryani. Dengan demikian, keberatan penasehat hukum dianggap tidak mempunyai alasan hukum sah dan harus ditolak. Sebab, menurut penasehat hukum, penetapan tersangka Miryam tidak menunggu hingga sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto, diputus oleh hakim. Hakim menyatakan tidak sependapat dengan penasehat hukum Miryam.
Source: Kompas August 07, 2017 05:48 UTC