(Baca: KPK Kabulkan Permohonan Penyuap Anggota Komisi V DPR Jadi "Justice Collabolator")Majelis Hakim menilai Abdul Khoir lebih berperan aktif dalam menggerakan para pengusaha lainnya untuk memberi suap kepada pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan sejumlah anggota Komisi V DPR. Kompas TV Komisi V DPR Suap "Berjamaah"? (Baca: Penyuap Anggota Komisi V DPR Divonis 4 Tahun Penjara)Dalam surat dakwaan, Abdul Khoir dinyatakan menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR, yakni kepada Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P) sebesar 328.000 dollar Singapura dan 72.727 dollar AS, kepada Budi Supriyanto (Golkar) sebesar 404.000 dollar Singapura. Jaksa menilai, Abdul Khoir terbukti menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. "Penetapan justice collabolator adalah tidak tepat, sehingga tidak dapat dijadikan pedoman," ujar Anggota Majelis Hakim Faisal Hendri saat membaca pertimbangan hakim.
Source: Kompas June 09, 2016 09:45 UTC