Hakim: Uang Rp 2 Miliar untuk Patrialis tak Terbukti - News Summed Up

Hakim: Uang Rp 2 Miliar untuk Patrialis tak Terbukti


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan bahwa pengusaha Basuki Hariman tidak terbukti memberikan Rp2 miliar kepada Hakim Konstitusi Patrialis Akbar untuk mempengaruhi uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. "Selanjutnya uang 10 ribu dolar AS oleh Kamaludin diberikan kepada Patrialis Akbar untuk umroh," kata hakim anggota Ugo. Terdakwa pun memberikan uang secara bertahap totalnya 50 ribu dolar untuk umroh dan selebihnya untuk kepetingan pribadi dan bermain golf Patrialis Akbar, jelas hakim anggota Titi Sansiwi. "Seperti fakta yang terungkap di persidangan bahwa uang Rp 2 miliar masih ada di tangan Basuki Hariman. Kami tidak meminta Rp 2 miliar untuk disita karena uang itu diyakini masih berada di tangan Basuki Hariman dan yang bersangkutan tidak bersedia untuk menyerahkan," tambah jaksa Lie.


Source: Republika August 28, 2017 09:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */