JAKARTA, KOMPAS.com — Salah seorang anggota majelis hakim yang memimpin sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Partahi Tulus Hutapea, diduga terlibat dalam kasus suap. Partahi dan hakim lainnya, Casmaya, diduga bertemu dengan pengacara yang sedang beperkara dan menyepakati pemberian uang sebesar 28.000 dollar Singapura. (Baca: Hakim PN Jakarta Pusat Bantah Berhubungan dengan Pihak Beperkara)Pertemuan itu dilakukan di ruang kerja hakim di Pengadilan Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, penyerahan uang sebesar 28.000 dollar Singapura dilakukan melalui Santoso, yang merupakan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tiga hakim PN Jakarta Pusat, yakni Casmaya, Agustinus Setyo Wahyu, dan Partahi Tulus Hutapea pernah diperiksa penyidik KPK.
Source: Kompas October 12, 2016 07:40 UTC