"Bayangkan, ada pemerintah daerah sanggup memberikan insentif Rp 100 ribu per bulan kepada guru ngaji yang mengajar 20 sampai 30 generasi Qurani kita. Menurutnya, bila besaran insentif ini cukup, para guru ngaji itu tidak lagi memikirkan bagaimana mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Said juga menyebut, di salah satu kabupaten di Jawa Barat, guru ngaji sempat dibayar Rp 75 ribu per bulan. "Kita datangin bupatinya langsung, maka berkenanlah bupati tersebut memberikan insentif Rp 300 ribu per bulan, kepada sekitar 100-1.500 orang. Menurut Said, besaran insentif yang layak bagi para guru ngaji itu sebetulnya Rp 2 juta.
Source: Republika November 24, 2019 06:45 UTC