instagram.com/hanaaaastTEMPO.CO, Jakarta - Selebgram, Hana Hanifah memberikan klarifikasi seputar peristiwa penangkapan dirinya oleh Kepolisian Resor Kota Besar Medan pada Ahad malam, 19 Juli 2020. Secara tak terduga, kata Hana, ia ditangkap oleh polisi di kamar hotel tempatnya menginap dan dikaitkan dengan prostitusi online. "Selama di Medan, Hana dimintai keterangan oleh penyidik selama 1 x 24 jam, polisi menilai Hana hanya berstatus saksi saja," ia menambahkan. Artis FTV itu menyangkal soal nominal Rp 20 juta dari total Rp 30 juta sebagai uang muka imbalan jasa seperti yang dituduhkan polisi. J adalah pria yang berada di kamar Hana saat ditangkap, adapun R adalah orang yang mengantar Hana menemui J.
Source: Koran Tempo July 21, 2020 11:48 UTC