KUNINGAN, KOMPAS.com – Bakal makam Pangeran Djatikusumah, sesepuh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, disegel pemerintah daerah, Senin (20/7/2020). Baca juga: Tak Terdaftar di Kemendikbud, Sunda Wiwitan Berharap Dapat Hak yang SamaKepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Indra Purwantoro, menyampaikan, pihaknya sudah tiga kali mengirimkan surat peringatan. Namun selama proses itu hingga hari ini, kata Indra, yang bersangkutan (perwakilan dari Akur Sunda Wiwitan) tidak dapat menunjukkan surat izin. Setelah penyegelan ini, Satpol PP mempersilakan Akur Sunda Wiwitan mengajukan izin ke dinas terkait selama tujuh hari. Apabila setelah tujuh hari tidak bisa menunjukkan surat izin, Satpol PP memberi waktu 30 hari kepada pihak Akur Sunda Wiwitan untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.
Source: Kompas July 21, 2020 11:37 UTC