REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (Minyakita) mulai menunjukkan dampak positif terhadap stabilisasi harga Minyakita di pasaran. Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) per 26 Januari 2026, rata-rata harga nasional Minyakita berada di level Rp 16.621 per liter. Sementara itu, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng tersebut ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter. Selain itu, sekitar 20 provinsi tercatat mengalami tren penurunan harga Minyakita secara serempak dalam beberapa pekan terakhir. Beberapa wilayah yang menunjukkan penurunan relatif signifikan antara lain Sumatera Utara, Lampung, dan Kalimantan Timur.
Source: Republika January 27, 2026 15:17 UTC