Tiga tuntuan yang di ajukan para buruh yakni hapus outsourcing dan sistem magang, jaminan sosial pekerja, dan tolak upah murah. Upah minimum saat ini hanya ditentukan tiga komponen, yaitu komponen upah minimum berjalan, tingkat inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, menurut dia, pemerintah harus terus memantau standar kebutuhan hidup layak (KHL) dalam penentuan kebijakan upah minimum melalui mekanisme tripartit, yakni antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Adapun Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dianggap melonggarkan mutu dan pengawasan tenaga kerja asing, sehingga pasar tenaga kerja lokal mengalami ancaman dari serbuan tenaga kerja asing. Apalagi, dengan diberlakukan Masyarakat Ekonomi ASEAN, peningkatan SDM tenaga kerja akan meningkatkan daya saing SDM Indonesia untuk masuk ke pasar internasional.
Source: Koran Tempo May 01, 2017 10:18 UTC