JawaPos.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memutuskan kembali memberlakukan sistem ganjil genap bagi pengendaran kendaraan bermotor di DKI Jakarta. “Diinformasikan untuk pembatasan Kendaraan dengan sistem ganjil genap hari ini diberlakukan,” kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (3/1). Fahri menerangkan, sistem ganjil genap akan beroperasi seperti biasa pada hari ini. Seperti aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor, pada Kamis (2/1) diputuskan tidak berlaku diseluruh ruas jalan ibu kota. “Kebijakan ganjil genap memang besok (Kamis) ditiadakan.
Source: Jawa Pos January 03, 2020 00:56 UTC