Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 841 narapidana beragama Budha. Remisi khusus ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2562 yang jatuh pada Selasa (29/5). Dari jumlah warga binaan yang mendapat remisi khusus, terdapat sembilan narapidana yang langsung bebas setelah mendapat remisi, sementara selebihnya atau sebanyak 832 warga binaan pemasyarakatan mendapat pengurangan sebagian. Para narapidana yang mendapat remisi khusus telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Dalam kesempatan ini, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Harun Sulianto berharap remisi khusus ini dapat menjadi motivasi bagi para narapidana lain.
Source: Suara Pembaruan May 29, 2018 03:33 UTC