KUTA, KOMPAS.com - Gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dilakukan pekan depan. (Baca: Hal Teknis Terkait Gelar Perkara Kasus Ahok Tengah Dipersiapkan)Gelar perkara perlu dilakukan secara terbuka karena masyarakat menaruh perhatian besar dalam kasus yang dituduhkan kepada Ahok. Oleh karena itu, Polri hendak melakukan gelar perkara secara terbuka untuk membuktikan anggapan itu tidak benar. Gelar perkara terbuka dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Jokowi merasa keterbukaan dalam proses gelar perkara akan membuat jernih persoalan dan mencegah munculnya prasangka.
Source: Kompas November 11, 2016 00:58 UTC