Hasil Munas Ulama NU Terkait Hukum Gelatin BabiTEMPO.CO, Jakarta - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar pada Ahad, 26 September 2021, membahas mengenai hukum penggunaan gelatin dari hewan yang halal dan haram seperti babi untuk dikonsumsi. Hukum penggunaan gelatin dari hewan halal seperti ayam adalah suci dan halal, meski dengan atau tanpa melalui penyembelihan. Sementara jika gelatin terbuat dari hewan haram seperti babi, Komisi Waaqi'iyah NU merinci hukum penggunaannya menjadi dua:Pertama, gelatin dari babi menjadi suci dan halal apabila telah melalui proses istihalah yang menyucikan najis. Kedua, gelatin babi tetap najis dan haram jika proses perubahan dari kulit dan tulang belum mencapai taraf istihalah. Pendirian pabrik tersebut dipandang perlu karena masyarakat hampir selalu bersentuhan dengan produk yang mengandung gelatin sementara gelatin impor masih diperselisihkan kehalalannya.
Source: Koran Tempo September 29, 2021 04:41 UTC