Hati-Hati Ajakan Tarik Dana Dari Bank, Itu Hoax - News Summed Up

Hati-Hati Ajakan Tarik Dana Dari Bank, Itu Hoax


JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoax di sosial media yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan. OJK menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoax dan tidak benar. Berdasarkan data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoax diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. “Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157,” tutupnya.


Source: Jawa Pos July 01, 2020 13:14 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */