Saat itu terdakwa sudah berada di Polda. Di Polda, pihak MUI juga telah berdiskusi kepada terdakwa dan dari hasil tersebut dinyatakan bahwa terdakwa menyebarkan aliran sesat. Disampaikan juga, saat di Polda NTB terdakwa menyebut agama Islam tidak ada, yang ada hanya agama Allah. "Kalau saya pakai bahasa Arab kan percuma karena saya tidak mengerti maknanya, jadi biarkan saja Allah yang mengetahui segalanya," ujarnya. Sikap terdakwa ini yang mendebat majelis hakim membuat pengunjung sidang senyum-senyum.
Source: Jawa Pos July 05, 2017 18:45 UTC