— Herifuddin Daulay, seorang guru honorer asal Dumai, Riau, mengajukan uji formil dan materiil atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, kerugiannya akan hilang jika UU IKN dibatalkan.”Selanjutnya jika UU IKN dibatalkan, maka kerugian Pemohon akan hilang karena pada hari-hari depan tidak ada gejolak masyarakat akibat dari UU IKN ini," demikian dikutip dari rangkuman sidang di situs resmi MK.Pemohon mendalilkan, secara jangka panjang dapat dipastikan bahwa ketidakjelasan faktor-faktor yang mendasari perpindahan ibu kota negara yang menjadi pokok utama. "Dalam pandangan Pemohon, perpindahan ibu kota negara merupakan pertaruhan yang tidak jelas mengenai keuntungan signifikan yang akan diperoleh untuk masyarakat dan negara. Oleh karena itu, menurut Pemohon, UU IKN bertentangan UUD 1945 khususnya Pembukaan UUD 1945," katanya, melansir cnnindonesia.com .Merespons permohonan tersebut, hakim konstitusi yang menjadi anggota panel, Enny Nurbaningsing menasihati Pemohon membaca Peraturan MK (PMK) No. Nah itu ada pengujian formil dan pengujian materiil," demikian Daniel.
Source: Media Indonesia April 14, 2022 11:13 UTC